KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
PROVINSI LAMPUNG
TAHUN 2013-2018
PERATURAN KAMPUNG
KAMPUNG
KECAMATAN
KABUPATEN
|
:
:
:
|
TRIJAYA
PENAWARTAMA
TULANG BAWANG
|
TANGGAL
NOMOR
|
:
:
|
12 MEI 2015
001/PERKAM/TRJ/V/2015
|
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG
(RKP/kamp)
TAHUN 2013-2018
PEMERINTAH KABUPATEN TULANG
BAWANG
KECAMATAN PENAWARTAMA
KAMPUNG TRIJAYA
PERATURAN KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG
(RKPDes) TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam
skala kampung tersebut,
pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan kampung baik
fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana kerja Pembangunan Kampung RPJM Kamp;
b.
bahwa RPJM Kamp tersebut merupakan rencana strategis
Pembangunan Tahun 2013-2018 yang
menggambarkan Visi, Misi, Porgram dan
Kegiatan Kampung yang wajib
ditetapkan dengan Peraturan Kampung;
c.
bahwa sehubungan
dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Rencana
Kerja Pembangunan Kampung Tahun 2013-2018
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK) TRIJAYA
dan
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KAMPUNG TENTANG RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG (RKP Kamp.) TAHUN 2013-2018
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kampung ini yang dimaksud :
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah
Kabupaten Tulang
Bawang
4. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat
sebagai Perangkat Daerah.
6. Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Kampung adalah kegiatan Pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung meliputi
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
9. Badan Permusyawaratan Kampung yang
selanjutnya disebut BPK adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Kampung adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan
Kepala Kampung.
11. Peraturan Kepala Kampung adalah Keputusan yang ditetapkan
oleh Kepala Kampung baik yang
bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPK adalah semua Keputusan BPK yang ditetapkan
oleh BPK.
13. RKPKamp adalah Rencana Kerja Pembangunan Kampung dalam sampai 1 ( satu ) tahunan.
14. RKP Kampung adalah Rencana Pembangunan Tahunan Kampung
15. APB Kampung adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
16. ADK adalah Alokasi Dana Kampung
17. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Kampung yang
diinginkan.
18. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang
harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Kamp.
Pasal 2
(1)
Rencana Kerja Pembangunan Kampung Trijaya
Tahun 2013-2018
(2)
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.
BAGIAN I : PENDAHULUAN
b. BAGIAN II :
PROFIL KAMPUNG
c.
BAGIAN III
: PROSES PENYUSUNAN RKP Kampung
d. BAGIAN IV :
VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
e.
BAGIAN V : PENUTUP.
(3)
Isi Rencana Kerja Pembangunan Kampung Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman
bagi Pemerintah Kampung yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari
Peraturan Kampung
ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan (RKP Kamp.) Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi
Pemerintah Kampung, Badan
Permusyawaratan Kampung dan masyarakat dalam Pelaksanaan
pembangunan lima tahun.
Pasal 4
Berdasarkan
Peraturan Kampung ini di susunan
Rencana Pembangunan Tahunan Kampung (RKP Kampung) yang ditetapkan dengan Keputusun Kepala Kampung dan merupakan
penjabaran kegiatan dari RPJMKam yang selanjutnya disusun dalam APB Kampung.
Pasal 5
Pelaksanaan
pembangunan dapat dilaksanakan tidak sesuai / mengalami perubahan dari RPJM Kamp karena ada
bencana alam.
Pasal 6
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Kampung ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan
lebih lanjut oleh Kepala Kampung
Pasal 7
Peraturan Kampung ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Trijaya
12 Mei 2015
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA
SUDARTO
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG
BAWANG
NOMOR 003 TAHUN 2015
TENTANG
PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG
MENGENAI
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG
(RKP KAMP )
TAHUN 2013-2018
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG TRIJAYA
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam
skala kampung tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas
pembangunan kampung baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat
Rencana Kerja
Pembangunan
Kampung (RKPkamp);
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Kampung tentang Rencana
Kerja Pembangunan Kampung Trijaya Tahun 2015
d. Bahwa peraturan kampung sebagaimana dimaksud huruf c. Disetujui bersama antara kepala kampung dan BPK
e. Bahwa untuk
melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPK
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Kampung
8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan :
|
|
|
|
PERTAMA :
|
|
MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG TENTANG RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN KAMPUNG (RKP Kamp) TAHUN 2013-2018 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN KAMPUNG.
|
|
KEDUA :
|
|
PERSETUJUAN
INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN.
|
|
|
Disetujui di : Trijaya
Pada Tanggal : 12 Mei 2015
|
||
|
BADAN
PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG TRIJAYA
KETUA,
SANI AIFIN
|
||
Lampiran 1 :Peraturan Kampung Trijaya
Kecamatan : Penawartama
Kabupaten
: Kebumen Tulang Bawang
Nomo : 003 Tahun 2015
Tentang
: Rencana Kerja Pembangunan Kampung Tahun
2013-2018
BERITA ACARA
RAPAT
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG TRIJAYA
Pada hari ini Selasa tanggal Dua belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas.,
bertempat di Kantor Kepala Kampung
Trijaya Kecamatan
Penawartama Kabupaten Tulang Bawang telah diadakan
Rapat Badan Permusyawaratan Kampung
dalam rangka membahas :
Meng
alokasikan rencana belanja (Pegawai)
aparatur kampung Trijaya mulai dari jabatan:
1.
Kepala Kampung
2.
Ketua dan anggota BPK
3.
Jurutulis Kampung
4.
Ke 3 Kaur
5.
Bendahara Kampung dan Poldes
6.
5 Kepala Suku(RK)
7.
15 RT
8.
15 LINMAS dan PKK
9.
Kegiatan Olah raga (PEMUDA)
Rancangan Peraturan Kampung tentang Rencana Kerja
Pembangunan
( RKPKamp ) Tahun 2013-2018
Rapat Badan Permusyawaratan
Kampung dihadiri oleh : Ketua dan
Wakil Ketua, Ketua Bidang Pemerintahan, Ketua Bidang Pembangunan, Ketua Bidang
Kesra dan para anggota Badan
Permusyawaratan Kampung sebagaimana daftar hadir
terlampir.
Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Kampung
tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan
para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Rancangan Peraturan Kampung
tentang Rencana Kerja Pembangunan Kampung ( RKPKamp ) tahun 2013-2018
Dengan kesimpulan hasil Rapat
BPK dan Aparatur Kampung dapat menyetujui Rancangan
Peraturan Kampung dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kampung Trijaya dengan ketetapan rincian terlampir.
Demikian Berita Acara Rapat
Badan Permusyawaratan Kampung ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
TRIJAYA 9 Mei 2015
BADAN
PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
KETUA,
SANI ARIFIN
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPK
RAPAT : BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
KAMPUNG
: TRIJAYA
KECAMATAN : PENAWARTAMA
KABUPATEN : TULANG BAWANG
TANGGAL : 9 Mei 2015
NO
|
N A M A
|
JABATAN
|
TANDA TANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
Sani arifin
Sriyono
Jayadi
Rahmat
fauzi
Siswanto
Kirmadi
Ngatiman
|
Ketua
Wakil ketua
Sekretaris
Benda
hara
Anggota
Anggota
Anggota
|
1
2
3
4
5
6
7
|
|
KETERANGAN :
1.
Jumlah Anggota : 7 orang
2.
Hadir : 7 orang
3.
Tidak Hadir : o orang
4.
Fuorum : Memenuhi
DAFTAR HADIR
PAMONG/APARATUR KAMPUNG
KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN
PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG
BAWANG
PROVINSI LAMPUNG
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
SUDARTO
|
KEP KAMP
|
TRIJAYA
|
1
|
|
2
|
SURONO.S.E
|
SEKDES
|
TRIJAYA
|
|
2
|
3
|
A.GUNAWN
|
KU PEMERINTAHAN
|
TRIJAYA
|
3
|
|
4
|
ANSOR
|
KU PEMBANGUNAN
|
TRIJAYA
|
|
4
|
5
|
MUSTOFA
|
KU UMUM
|
TRIJAYA
|
5
|
|
6
|
JASMANI
|
BENDAHARA KAMP
|
TRIJAYA
|
|
6
|
7
|
SADIMIN
|
POLDES
|
TRIJAYA
|
7
|
|
8
|
PENDI
|
KETUA PEMUDA
|
TRIJAYA
|
|
8
|
DI TETAPKAN DI TRIJAYA
TENGGAL 12 MEI 2015
KEPALA KAMPUNG
TRIJAYA
S U D A R T O
Dengan mengucap
BISMILAH
HIROHMAN NIRROHIM
Kepala Kampung Dan BPK Trijaya Menetapkan :
1. Akan memberikan belanja Aparatur
Kampung dan BPK Trijaya
Dengan pendapatan
dari hasil 14 Kapling Plasma sawit milik Kampung Trijaya
Dengan
rincian sebagai berikut :
A. Kepala Kampung ; 3 kapling
Dengan rincian Kepala Kampung
bertanggung jawab insentif :
a. Juru kunci makam.
b. Mudin
B. Juru
tulis + 3 kaur + Bendahara + Poldes : 2,5 kapling.
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Juru tulis Kampung : 21%
b. Kaur pemerintahan : 19%
c. 1 Kaur Pembangunan, 1 Kaur Umum,
1 Bendahara dan 1 Poldes masing
masing : 15%
C. RK + RT + Linmas : 4
kapling.
a. 5 Rk : 20%
b. 15 RT : 45%
c. 15 Linmas : 20%
d. PKK. : 15%
D. Pemuda : 1
kapling
E. Kas Kampung
: 2 Kapling
F. Anggota BPK
: 1,5 Kapling
G. Pemotongan hasil TBS miik petani Plasman oleh kampung, BPK
memiliki 50% dari hasil pemotongan tersebut.
Dengan rincian ; bertanggung-jawab
insentif, 1. Stap Atministrasi.
2. Pemakai jalan/Kendaraan
Perusahaan/Petani yang ber kapasitas besar yang melewati jalan kampung Trijaya yang menjadi jalan rusak dikenai biyaya ristribusi perbaikan jalan,
dengan ketentuan pelaksana dilapangan oleh anggota BPK.
3. Balik nama Jual Beli tanah di
kenai biyaya atministrasi sebesar; 2%. Dengan ketentuan yang berhak menerima,
Kepala Kampung,Pembuat surat, dan para saksi dari wilayah lingkungan dimana
terjadi transaksi jual/beli tanah tersebut.
4. Surat nikah di kenai biyaya
atministrasi sebesar : Rp.1.200.000,-
Dengan ketentuan sbb; a. Rp.
1.000.000,- Untuk PPN dan penebusan Surat Nikahdi KUA. b. Rp. 200.000,-
Untuk kas Kampung.
Surat numpang nikah di kenai biyaya
sebesar : Rp. 200.000,-
5. Izin Keramaian
a. Orgen Tunggal ; Rp. 300.000,-
b.Jaranan/film ;
Rp. 250.000,-
c.
Tari jawa : Rp.
500,000.-
Dengan
ketentuan,
6. Surat yang sifatnya sementara;
Surat Domisili,Surat Jalan ,Surat Keterangan, Surat pengantar. Dll dikenai
biyaya ; Rp. 10.000,-
7. RT. Memerintahkan warganya untuk
gotong royong setiap hari Jumat.
8. Ronda malam harus digiatkan
kembali. Warga yang tidak ronda dikenakan sansi atministratif
9. Aparat Kampung dari Kepala
kampung sampai tingkat Poldes harus ngantor sesuai dengan jatwal yang ada.
10.
Pemilik Plasma
sawit yang berdomisili diluar Kampung Trijaya hasilnya dipotong ,Rp.100.000,-
per satu tahun.
11.
Setiap Tahun Harus diadakan perayaan Ulang Tahun Kampung dan Perayan
memperingati hari kemerdekan Republik indonesia. Dengan pembiyaan berdasarkan
hasil musyawarah kampung.
12.
Pencurian yang di selesaikan dikampung harus dikenai sangsi administratif.
13.
Perselingkuhan yang tertangkap basah oleh masyarakat atau aparatur Kampung
dikenakan sangsi administrasi sesuai dengan aturan Kampung yang berlaku.
Demikian Peraturan Kampung (PERKAM) di buat agar semua
fihak yang terkai agar menaati dan menjalankan sesui dengan aturan ini.
Trijaya 14 Mei 2015
Desahkan Oleh
Ketua BPK
Trijaya Kepala Kampung
Trijaya
SANI ARIFIN SUDARTO
udah lama gak sp3 ,,,,, jadi kangen temen2 lama ,,,,
BalasHapusApalagi sama Mts Nurul Huda ,,,,, hehe