Senin, 15 Juni 2015

SK KIM KAMPUNG TRIJAYA

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG


SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)    
           KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor : 140/117/SK - KIM/XI/2014
Tentang
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA

KABUPATEN TULANG BAWANG
TAHUN 2014
PENGURUS LPM KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARATAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG

MENIMBANG
:
1.      Untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih akurat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mewujudkan masyarakat yang Informative, komunikatif. Inovatif, beredaya dan mandiri maka perlu dibentuk Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ).


2.      bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

MENGINGAT
:
1.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

MEMPERHATIKAN
:
Berita Acara Musyawarah Pembentukan Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat untuk mengukuhkan Kepengurusan KIM Kampung TRIJAYA .Kecamatan Penawartama.Kabupaten Tulang Bawang

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
:
Mengukuhkan Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Kampung TRIJAYA .Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014 dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah menyelenggarakan segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan penyebarluasan informasi baik antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah ataupun dari pemerintah kepada masyarakat
















KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus  bertanggung jawab kepada  Rapat Pengurus dan Masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini menjadi tanggung jawab Pengurus KIM Kampung TRIJAYA Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan        : Kampung tunggaljaya
Kecamatan Penawartama
Pada Tanggal    : 08  D e s e m b e r  2014
Pengurus LPM Kampung TRIJAYA
Ketua




SARNO

















                                                                                                                                  






BERITA ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG

Pada hari ini, Senin tanggal Delapan .bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di Kampung/Kelurahan TRIJAYA Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, bahwa hasil musyawarah menetapkan untuk membentuk Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat Tahun 2014 dengan susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua                 : RIBUT SANTOSO
Sekretaris           : RAJIMAN
Bendahara          :  WIDAYAT
Anggota
:
1. SURAHMAN
2.SUYATNO
3.SUPRIADI
4. SUNARDI
5. SUHONO


Demikian Berita Acara Hasil Musyawarah Masyarakat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pengurus LPM Kelurahan / Kampung TRIJAYA
Kecamatan PenawartamaKabupaten Tulang Bawang

Ketua


RIBUT SANTOSO
Sekretaris


RAJIMAN

Mengetahui,
Camat Kecamatan Penawartama



Drs. KAMRAN
Kepala Kelurahan/Kampung TRIJAYA



SUWARSITO

        NIP:196218021986031007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar