LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN
PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
SURAT KEPUTUSAN
KETUA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM)
KAMPUNG
TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
Nomor : 140/117/SK - KIM/XI/2014
Tentang
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK INFORMASI
MASYARAKAT
KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
TAHUN
2014
PENGURUS
LPM KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARATAMA
KABUPATEN
TULANG BAWANG
MENIMBANG
|
:
|
1. Untuk memberikan pelayanan informasi yang lebih
akurat dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, serta untuk mewujudkan masyarakat yang Informative, komunikatif.
Inovatif, beredaya dan mandiri maka perlu dibentuk Pengurus Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ).
|
|
|
2. bahwa untuk
pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan
Keputusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 08 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
|
MEMPERHATIKAN
|
:
|
Berita Acara Musyawarah Pembentukan Pengurus
Kelompok Informasi Masyarakat untuk mengukuhkan Kepengurusan KIM Kampung TRIJAYA .Kecamatan
Penawartama.Kabupaten Tulang Bawang
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Mengukuhkan
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM ) Kampung
TRIJAYA .Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun
2014
dengan susunan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Tugas
Pengurus sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah menyelenggarakan
segala bentuk kegiatan yang berkenaan dengan penyebarluasan informasi baik
antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah ataupun dari pemerintah kepada
masyarakat
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus
bertanggung jawab kepada Rapat
Pengurus dan Masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala
biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini menjadi tanggung
jawab Pengurus KIM Kampung TRIJAYA Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2014
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
: Kampung tunggaljaya
Kecamatan
Penawartama
Pada
Tanggal : 08 D e s e m b e r 2014
Pengurus
LPM Kampung TRIJAYA
Ketua
SARNO
BERITA
ACARA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
KAMPUNG
TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN
TULANG BAWANG
Pada
hari ini, Senin tanggal Delapan .bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, bertempat di
Kampung/Kelurahan TRIJAYA Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang yang dihadiri
oleh tokoh masyarakat, bahwa hasil musyawarah menetapkan untuk membentuk
Kepengurusan Kelompok Informasi Masyarakat Tahun
2014 dengan susunan Kepengurusan sebagai
berikut :
Ketua
: RIBUT SANTOSO
Sekretaris : RAJIMAN
Bendahara :
WIDAYAT
Anggota
|
:
|
1. SURAHMAN
2.SUYATNO
3.SUPRIADI
4. SUNARDI
5. SUHONO
|
Demikian Berita Acara Hasil Musyawarah
Masyarakat ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Pengurus
LPM Kelurahan / Kampung TRIJAYA
Kecamatan
PenawartamaKabupaten Tulang Bawang
Ketua
RIBUT SANTOSO
|
Sekretaris
RAJIMAN
|
Mengetahui,
Camat
Kecamatan Penawartama
Drs. KAMRAN
|
Kepala
Kelurahan/Kampung TRIJAYA
SUWARSITO
|
NIP:196218021986031007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar