Selasa, 16 Juni 2015

KAMPUNG TRIJAYA

KECAMATAN PENAWARTAMA





 

KABUPATEN TULANG BAWANG

PROVINSI LAMPUNG
TAHUN 2013-2018

 

 



 

PERATURAN KAMPUNG



KAMPUNG

KECAMATAN
KABUPATEN
:
:
:
TRIJAYA
PENAWARTAMA
TULANG BAWANG

TANGGAL

NOMOR

:
:
12 MEI 2015
001/PERKAM/TRJ/V/2015

                  
                                               

TENTANG


RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG
(RKP/kamp)

TAHUN   2013-2018







TUBA1PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
KECAMATAN PENAWARTAMA
KAMPUNG TRIJAYA             

PERATURAN KAMPUNG  TRIJAYA  KECAMATAN  PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG
 (RKPDes) TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA   
Menimbang        :    a.   bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala kampung tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan kampung baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana kerja Pembangunan Kampung  RPJM Kamp;
b.      bahwa RPJM Kamp tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2013-2018 yang menggambarkan Visi, Misi,  Porgram dan Kegiatan Kampung yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Kampung;
c.        bahwa sehubungan  dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Rencana Kerja Pembangunan Kampung  Tahun 2013-2018

Mengingat           :  1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                                2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                                4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437);

                               5.    Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                               6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

                               9.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

                             10.    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;

Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK) TRIJAYA    
dan
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA        

MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :          PERATURAN KAMPUNG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG (RKP Kamp.) TAHUN 2013-2018

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


Dalam Peraturan Kampung  ini yang dimaksud :
1.          Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2.     Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang
3.     Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
4.     Bupati adalah Bupati Tulang Bawang
5.     Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6.     Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
7.     Pemerintahan Kampung adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung dan Badan Permusyawaratan Kampung meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8.     Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dan Perangkat Kampung.
9.     Badan Permusyawaratan Kampung yang selanjutnya disebut BPK adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Kampung bersama Kepala Kampung menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10.   Peraturan Kampung adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Kampung bersama dengan Kepala Kampung.
11.   Peraturan Kepala Kampung adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Kampung baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12.   Keputusan BPK adalah semua Keputusan BPK yang ditetapkan oleh BPK.
13.   RKPKamp adalah Rencana Kerja Pembangunan Kampung dalam sampai 1 ( satu ) tahunan.
14.   RKP Kampung adalah Rencana Pembangunan Tahunan Kampung
15.   APB Kampung adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung.
16.   ADK adalah Alokasi Dana Kampung
17.   Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Kampung yang diinginkan.
18.   Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.








BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Kamp.
Pasal 2
(1)       Rencana Kerja Pembangunan Kampung Trijaya  Tahun 2013-2018
(2)       disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a.   BAGIAN I             :  PENDAHULUAN
b.  BAGIAN II           :  PROFIL KAMPUNG
c.   BAGIAN III          :   PROSES PENYUSUNAN RKP Kampung
d.  BAGIAN IV          :  VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
e.   BAGIAN V           :  PENUTUP.
(3)       Isi Rencana Kerja Pembangunan Kampung Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kampung yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Kampung ini.
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan (RKP Kamp.) Tahun 2013-2018 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung dan masyarakat  dalam Pelaksanaan pembangunan lima tahun.
                                                                         Pasal 4
Berdasarkan Peraturan Kampung ini di susunan Rencana Pembangunan Tahunan Kampung (RKP Kampung) yang ditetapkan dengan Keputusun Kepala Kampung dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMKam yang selanjutnya disusun dalam APB Kampung.
Pasal 5
Pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tidak sesuai / mengalami perubahan dari RPJM Kamp karena ada bencana alam.
                                                                          Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Kampung ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Kampung
Pasal 7
Peraturan Kampung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                                                                                                Trijaya 12 Mei 2015
KEPALA KAMPUNG TRIJAYA      


                                                                          SUDARTO


KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG TRIJAYA KECAMATAN PENAWARTAMA

KABUPATEN TULANG BAWANG

NOMOR 003 TAHUN  2015

TENTANG

PERSETUJUAN  RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG
 MENGENAI
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG (RKP KAMP )               
TAHUN 2013-2018
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG TRIJAYA

Menimbang        :    a.   bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala kampung tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan kampung baik fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Kampung  (RKPkamp);
                                 c.  bahwa sehubungan  dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kampung tentang Rencana Kerja Pembangunan Kampung Trijaya Tahun 2015
                                 d.  Bahwa peraturan kampung sebagaimana dimaksud  huruf c. Disetujui   bersama antara kepala kampung dan BPK

                                 e. Bahwa untuk melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPK
Mengingat           :  1.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                                3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
                                4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437);
                               5.    Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
                               6.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
                               7.    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Kampung
                               8.    Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009;

                       

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :


PERTAMA :

MENYETUJUI RANCANGAN PERATURAN KAMPUNG TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KAMPUNG (RKP Kamp) TAHUN 2013-2018 UNTUK DITETAPKAN MENJADI  PERATURAN  KAMPUNG.
KEDUA      :

PERSETUJUAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL DITETAPKAN.

              Disetujui di    :  Trijaya    
              Pada Tanggal :  12 Mei 2015         

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG      (BPK)
KAMPUNG   TRIJAYA        
KETUA,



SANI AIFIN


 Lampiran 1       :Peraturan Kampung Trijaya      
Kecamatan       : Penawartama
Kabupaten         : Kebumen Tulang Bawang
Nomo                 : 003 Tahun 2015
Tentang              : Rencana Kerja Pembangunan  Kampung Tahun 2013-2018

BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG TRIJAYA
       
Pada hari ini Selasa tanggal Dua belas bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas.,  bertempat di Kantor Kepala Kampung  Trijaya   Kecamatan Penawartama  Kabupaten Tulang Bawang telah diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Kampung  dalam rangka membahas :
            Meng alokasikan rencana  belanja (Pegawai) aparatur kampung Trijaya mulai dari jabatan:
            1. Kepala Kampung
            2. Ketua dan anggota BPK
            3. Jurutulis Kampung
            4. Ke 3 Kaur
            5. Bendahara Kampung dan Poldes
            6. 5 Kepala Suku(RK)
            7. 15 RT
            8. 15 LINMAS dan PKK
            9. Kegiatan Olah raga (PEMUDA)                                               
            Rancangan Peraturan Kampung tentang Rencana Kerja Pembangunan  
            ( RKPKamp ) Tahun 2013-2018
Rapat Badan Permusyawaratan Kampung   dihadiri oleh : Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Bidang Pemerintahan, Ketua Bidang Pembangunan, Ketua Bidang Kesra dan  para anggota Badan Permusyawaratan Kampung sebagaimana daftar hadir terlampir.
Dalam Rapat Badan Permusyawaratan Kampung tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
Menyetujui Rancangan Peraturan Kampung tentang Rencana Kerja Pembangunan Kampung ( RKPKamp ) tahun 2013-2018
Dengan kesimpulan hasil Rapat BPK dan Aparatur Kampung dapat menyetujui Rancangan Peraturan Kampung dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kampung Trijaya dengan ketetapan rincian terlampir.

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Kampung ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                  TRIJAYA 9 Mei 2015
  BADAN  PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
        KETUA,



                                                                                                   SANI ARIFIN       
























DAFTAR HADIR ANGGOTA BPK

RAPAT                   :      BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
                               KAMPUNG           :     TRIJAYA 
KECAMATAN      :      PENAWARTAMA
KABUPATEN       :      TULANG BAWANG
TANGGAL            :      9 Mei 2015
NO
N A M A
JABATAN
TANDA TANGAN
1
2
3
4
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.



Sani arifin
 Sriyono
 Jayadi
 Rahmat fauzi
 Siswanto
 Kirmadi
 Ngatiman


Ketua
Wakil  ketua
Sekretaris
Benda hara
Anggota
Anggota
Anggota

1
2
3

4

5

6

7


TRIJAYA ,
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK)
KAMPUNG TRIJYA   
KETUA




SANI ARIFIN
 
KETERANGAN :
1.      Jumlah Anggota   :   7 orang
2.      Hadir                    :   7 orang
3.      Tidak Hadir          :   o orang
4.      Fuorum                 :   Memenuhi  




DAFTAR HADIR PAMONG/APARATUR KAMPUNG
KAMPUNG TRIJAYA
KECAMATAN PENAWARTAMA
KABUPATEN TULANG BAWANG
PROVINSI LAMPUNG

NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
SUDARTO
KEP KAMP
TRIJAYA
1

2
SURONO.S.E
SEKDES
TRIJAYA

2
3
A.GUNAWN
KU PEMERINTAHAN
TRIJAYA
3

4
ANSOR
KU PEMBANGUNAN
TRIJAYA

4
5
MUSTOFA
KU UMUM
TRIJAYA
5

6
JASMANI
BENDAHARA KAMP
TRIJAYA

6
7
SADIMIN
POLDES
TRIJAYA
7

8
PENDI
KETUA PEMUDA
TRIJAYA

8


                  DI TETAPKAN DI TRIJAYA
       TENGGAL 12 MEI 2015
                                                                                KEPALA KAMPUNG TRIJAYA





                                                         S U D A R T O













Dengan mengucap
BISMILAH HIROHMAN NIRROHIM

Kepala Kampung Dan BPK Trijaya  Menetapkan :
1.     Akan memberikan belanja Aparatur Kampung dan BPK Trijaya
Dengan pendapatan dari hasil 14 Kapling Plasma sawit milik Kampung Trijaya                 
           Dengan rincian sebagai berikut :
A.   Kepala Kampung      ; 3 kapling
Dengan rincian Kepala Kampung bertanggung jawab insentif :
a.     Juru kunci makam.
b.     Mudin
           B. Juru tulis + 3 kaur + Bendahara + Poldes : 2,5 kapling.
               Dengan rincian sebagai berikut :
a.     Juru tulis Kampung : 21%
b.     Kaur pemerintahan  : 19%
c.      1 Kaur Pembangunan, 1 Kaur Umum, 1 Bendahara dan 1 Poldes masing
masing                    : 15%
C.   RK + RT + Linmas     : 4 kapling.
a.     5 Rk                        : 20%
b.     15 RT                       : 45%
c.      15 Linmas               : 20%
d.     PKK.                      : 15%
D.   Pemuda                       : 1 kapling
E.    Kas Kampung             : 2 Kapling
F.    Anggota BPK              : 1,5 Kapling
G.   Pemotongan hasil  TBS miik petani Plasman oleh kampung, BPK memiliki 50% dari hasil pemotongan tersebut.
     Dengan rincian ; bertanggung-jawab insentif, 1. Stap Atministrasi.
2.     Pemakai jalan/Kendaraan Perusahaan/Petani yang ber kapasitas besar yang melewati jalan kampung Trijaya  yang menjadi jalan rusak  dikenai biyaya ristribusi perbaikan jalan, dengan ketentuan pelaksana dilapangan oleh anggota BPK.
3.     Balik nama Jual Beli tanah di kenai biyaya atministrasi sebesar; 2%. Dengan ketentuan yang berhak menerima, Kepala Kampung,Pembuat surat, dan para saksi dari wilayah lingkungan dimana terjadi transaksi jual/beli tanah tersebut. 
4.     Surat nikah di kenai biyaya atministrasi sebesar : Rp.1.200.000,-
Dengan ketentuan sbb; a. Rp. 1.000.000,- Untuk PPN dan penebusan Surat             Nikahdi KUA.            b. Rp. 200.000,- Untuk kas Kampung.
     Surat numpang nikah di kenai biyaya sebesar     : Rp. 200.000,-
5.     Izin Keramaian            a. Orgen Tunggal              ; Rp. 300.000,-
                            b.Jaranan/film                          ; Rp. 250.000,-
                          c. Tari jawa                      : Rp. 500,000.-
          Dengan ketentuan,
6.     Surat yang sifatnya sementara; Surat Domisili,Surat Jalan ,Surat Keterangan, Surat pengantar. Dll dikenai biyaya ; Rp. 10.000,-
7.     RT. Memerintahkan warganya untuk gotong royong setiap hari Jumat.
8.     Ronda malam harus digiatkan kembali. Warga yang tidak ronda dikenakan sansi atministratif
9.     Aparat Kampung dari Kepala kampung sampai tingkat Poldes harus ngantor sesuai dengan jatwal yang ada.
10.                        Pemilik Plasma sawit yang berdomisili diluar Kampung Trijaya hasilnya dipotong ,Rp.100.000,- per satu tahun.
11.                        Setiap Tahun Harus diadakan perayaan Ulang Tahun Kampung dan Perayan memperingati hari kemerdekan Republik indonesia. Dengan pembiyaan berdasarkan hasil musyawarah kampung.
12.                        Pencurian yang di selesaikan dikampung harus dikenai sangsi administratif.
13.                        Perselingkuhan yang tertangkap basah oleh masyarakat atau aparatur Kampung dikenakan sangsi administrasi sesuai dengan aturan Kampung yang berlaku.

Demikian Peraturan Kampung (PERKAM) di buat agar semua fihak yang terkai agar menaati dan menjalankan sesui dengan aturan ini.

Trijaya 14 Mei 2015
Desahkan Oleh

          Ketua BPK Trijaya                                               Kepala Kampung Trijaya





          SANI ARIFIN                                                                SUDARTO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar